Pasal 7 huruf e dan f dalam peraturan tersebut secara eksplisit menyebut bahwa pegawai pada PTN BLU yang telah menerapkan sistem remunerasi sesuai ketentuan, serta pegawai pada PTN Badan Hukum (BH), tidak berhak menerima tunjangan kinerja (tukin) dari pemerintah pusat. Artinya, kampus BLU yang telah mengelola keuangannya secara mandiri harus membiayai sendiri remunerasi dosen dan tenaga kependidikan, tanpa dukungan dana tukin dari pemerintah pusat.

Ketimpangan Kesejahteraan Dosen dan Tendik

Kebijakan perubahan status PTN ini tentu bermakna ganda. Di satu sisi, ia mendorong otonomi dan fleksibilitas keuangan. Namun di sisi lain, ia menuntut kesiapan keuangan institusi yang tidak semua PTN mampu penuhi. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa banyak PTN BLU dan PTN BH belum sanggup menyamai nilai tukin pusat dalam sistem remunerasi internalnya. Bahkan, menurut data ADAKSI (Aliansi Dosen Akademik dan Kevokasian Seluruh Indonesia), hingga September 2025 terdapat lebih dari 40 PTN BLU dan BH yang masih memberikan remunerasi di bawah tukin standar nasional, menciptakan ketimpangan kesejahteraan di antara dosen dan tendik.

Risiko yang Mengintai Unimor

Risiko itu kian relevan bagi Unimor sebagai PTN Satker. Kampus ini baru mulai membayar tukin dosen pada 2025, itupun masih menyisakan tunggakan tukin 2020–2024. Tenaga kependidikan (tendik) memang sudah menerima tukin sejak 2020, tetapi jika berubah menjadi BLU tanpa kesiapan fiskal, kepastian hak itu bisa goyah. Ketika pemasukan non-APBN tak mencukupi, beban hampir pasti dialihkan ke mahasiswa: lewat kenaikan UKT, penambahan kuota, atau pungutan baru atas layanan akademik. Di sinilah bahaya sesungguhnya: mahasiswa dan masyarakat menjadi korban tersembunyi dari kebijakan keuangan yang prematur.

Misi Sosial: Universitas Bukan Korporasi

Oleh karena itu, transparansi dan partisipasi menjadi kunci. Rencana strategis seperti perubahan status kelembagaan tidak boleh dibahas diam-diam di ruang pimpinan, tetapi harus dibuka melalui forum akademik yang melibatkan mahasiswa, dosen, tendik, pakar keuangan, dan masyarakat. Diskusi ini penting bukan hanya untuk menghitung potensi manfaat, tetapi juga untuk menakar risiko: bagaimana nasib tukin dosen dan tendik? bagaimana skema remunerasi ke depan? sejauh mana daya tahan ekonomi mahasiswa perbatasan jika kampus dipaksa mandiri secara fiskal?