Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono, sebelumnya menyatakan penahanan Erasmus sudah sesuai dengan laporan dan prosedur. Ia menyebut pihaknya menjamin hak setiap warga negara, baik itu sebagai pelapor maupun terlapor.
“Setiap Laporan yang disampaikan akan diproses sesuai SOP dan kita tetap profesional dalam menanganinya,” kata Kapolres dalam pernyataannya, Senin lalu (8/9/2025). (rnc)



WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe

