Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Sementara yang dipersoalkan adalah jalan desa yang sudah dibiayai oleh APBD dan dana desa. Jalan tersebut menjadi aset yang tidak bisa ditutup seenaknya untuk kepentingan bisnis, memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi.
“Oleh karena itu, komentar kades kami khawatir jangan sampai kades itu mengizinkan supaya jalan itu ditutup dan membuka jalan yang lain. Kalau itu yang terjadi kami mohon Kejati yang biasa menangani kasus tentang pengamanan aset bisa lakukan penyelidikan. Kalau memang benar ternyata jalan desa itu dibiayai oleh APBD dan dana desa ditutup untuk kepentingan suatu korporasi,” tutup Yanto.
Kapolres Sebut Sesuai Prosedur
Dalam penetapan status tersangka terhadap Erasmus Frans Mandato, penyidik menggunakan Pasal 28 ayat (3) jo Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaski Elektronik (UU ITE).
Pasal 28 ayat (3) UU ITE mengatakan “Setiap orang dengan sengaja menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat.” Sedangkan Pasal 45A ayat (3) UU ITE menetapkan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) bagi setiap orang yang melangar Pasal 28 ayat (3).




WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe

