Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Ba’a, RakyatNTT.ID – Tim hukum Erasmus Frans Mandato resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Rote Ndao, Kamis (11/9/2025).
Gugatan ini diajukan terhadap Kepala Kepolisian Resor Rote Ndao, AKBP Mardiono usai klien mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Pasal 45A UU ITE mengenai penyebaran kabar bohong di media sosial.
Tak Pernah Diberi Kesempatan Bela Diri
Ketua tim hukum Erasmus Frans Mandato, Dr. Yanto M. P. Ekon kepada awak media menyampaikan ada empat alasan utama yang menjadi dasar permohonan praperadilan.
Pertama, penetapan status tersangka Erasmus Frans Mandato tidak didahului dengan pemeriksaan sebagai calon tersangka. Hal ini menurut Yanto, melanggar putusan MK. Putusan MK mewajibkan sebelum penetapan tersangka penyidik harus terlebih dahulu memeriksa calon tersangka dengan maksud untuk memperoleh alat bukti yang berimbang dengan alat bukti yang dimiliki oleh penyidik.
“Terhadap hal tersebut, ternyata klien kami tidak dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu sebelum penetapan tersangka. Yang diperiksa adalah sebagai saksi. Padahal saksi itu adalah menerangkan tentang apa yang didengar, dilihat, dan dialami sendiri bukan terkait dengan bagaimana diberi kesempatan untuk membela diri atau untuk memberikan alat bukti yang berimbang dengan alat bukti yang dimiliki oleh penyidik,” beber Yanto.
Lebih lanjut, menurut Yanto, berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 6 tahun 2019, ada beberapa pihak yang terlibat dalam proses penyidikan, yakni penyidik, penuntut umum, pelapor, dan terlapor. Dari empat pihak ini, yang berpotensi menjadi calon tersangka adalah terlapor.
“Maka seharusnya klien kami sebelum ditetapkan sebagai tersangka itu diperiksa sebagai terlapor dan diberikan kesempatan untuk membela diri atau setidaknya mengajukan bukti yang berimbang dengan alat bukti yang dimiliki oleh penyidik. Ternyata ini tidak dilakukan oleh penyidik kepolisian Rote Ndao,” tambah Yanto.
Bukti Awal Tak Cukup
Alasan kedua, sebut Yanto, penetapan tersangka terhadap Erasmus Frans Mandato itu tidak didasari alat bukti permulaan yang cukup sebagaimana dimaksud dalam pasal 184 KUHAP.
“Menurut kami penyidik tidak memiliki alat bukti permulaan bahwa apa yang dimuat di dalam Facebook akun milik klien kami itu tidak ada bukti bahwa itu adalah kabar bohong. Kabar itu adalah benar, karena faktanya memang telah terjadi penutupan jalan desa yang sebelumnya dibiayai oleh APBD dan dana desa,” jelas Yanto.
Ia menegaskan lagi jalan yang ditutup itu dibiayai oleh APBD dan Dana Desa. Oleh karena itu, jalan tersebut adalah aset pemerintah daerah dan tidak boleh ditutup. Sayangnya ini tidak dijadikan bukti oleh penyidik.
Selanjutnya terkait frase “mengakibatkan kerusuhan” dalam pasal yang dikenakan. Menurut Yanto, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 155 yang dimaksud kerusuhan bukan kerusuhan di area digital, tapi harus kerusuhan secara fisik di dalam masyarakat.
“Nah, ini tidak ada kerusuhan setelah terjadi postingan tersebut. Yang terjadi adalah justru masyarakat memprotes penutupan jalan itu. Bupati Rote Ndao sendiri dalam jejak digital, dia menyatakan bahwa jalan itu tidak boleh ditutup. Artinya, fakta bahwa benar ada jalan yang ditutup. Tidak ada kerusuhan. Ini bukti permulaan yang menurut kami sama sekali tidak dimiliki oleh penyidik,” jelas Yanto.

Kritik karena Ada Dugaan Korupsi
Hal lainnya menurut Yanto, apa yang ditulis Erasmus Frans Mandato di Facebook merupakan sebuah kritikan. Kritik terhadap salah satu perusahaan (PT Bo’a Development) yang melakukan penutupan jalan desa yang sebelumnya dikerjakan dengan dana APBD dan dana desa.
Kritikan tersebut, jelas Yanto, berkaitan dengan ada dugaan korupsi pencaplokan aset pemerintah daerah berupa jalan. Seharusnya kritikan itu menjadi informasi bagi aparat penegak hukum untuk melakukan pulbaket atau penyelidikan apakah benar ada penutupan jalan yang merupakan barang milik daerah.
“Terhadap kritik itu tidak bisa dituntut secara pidana, karena kritik itu bagian dari pelaksanaan partisipasi masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata Yanto.
Alasan ketiga praperadilan, kata dosen UKAW Kupang ini, kritik yang dilakukan Erasmus Frans Mandato terkait penutupan akses ke tempat wisata sehingga berhubungan erat dengan hukum lingkungan. Maka, menurut UU Nomor 32 tahun 2009 pasal 66 tentang pengelolaan dan perlindungan lingkungan, seorang yang memperjuangkan lingkungan yang baik dan sehat tidak boleh dituntut, baik secara pidana maupun perdata. “Harusnya klien kami tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Penahanan Tidak Sah
Alasan keempat, menurut Yanto, penangkapan dan penahanan Erasmus Frans Mandato tidak sah menurut KUHAP. Pasalnya, penangkapan menurut KUHAP memiliki tenggang waktu satu hari. Kemudian penahanan di tingkat penyidikan ditetapkan 20 hari. Yang terjadi adalah surat penangkapan dan penahanan Erasmus Frans Mandato diterbitkan dalam hari yang sama, yakni tertanggal 1 September 2025.
“Itu artinya dalam tenggang waktu 1-2 September tidak jelas status klien kami apakah sebagai orang tangkapan atau sebagai orang tahanan. Ini tidak jelas. Padahal KUHAP sudah mengatur secara jelas. Oleh karena itu, kami meminta supaya penetapan tersangka disertai penangkapan dan penahanan itu dibatalkan oleh praperadilan,” tegas Yanto.
Kontradiksi Pernyataan Pj. Kepala Desa
Terkait pernyataan Penjabat Kepala Desa Bo’a, Amelia Nggadas yang membantah ada penutupan akses ke pantai, Yanto menjelaskan mungkin yang dimaksud adalah jalan alternatif yang dibuka oleh PT Bo’a Development.
Sementara yang dipersoalkan adalah jalan desa yang sudah dibiayai oleh APBD dan dana desa. Jalan tersebut menjadi aset yang tidak bisa ditutup seenaknya untuk kepentingan bisnis, memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi.
“Oleh karena itu, komentar kades kami khawatir jangan sampai kades itu mengizinkan supaya jalan itu ditutup dan membuka jalan yang lain. Kalau itu yang terjadi kami mohon Kejati yang biasa menangani kasus tentang pengamanan aset bisa lakukan penyelidikan. Kalau memang benar ternyata jalan desa itu dibiayai oleh APBD dan dana desa ditutup untuk kepentingan suatu korporasi,” tutup Yanto.
Kapolres Sebut Sesuai Prosedur
Dalam penetapan status tersangka terhadap Erasmus Frans Mandato, penyidik menggunakan Pasal 28 ayat (3) jo Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaski Elektronik (UU ITE).
Pasal 28 ayat (3) UU ITE mengatakan “Setiap orang dengan sengaja menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat.” Sedangkan Pasal 45A ayat (3) UU ITE menetapkan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) bagi setiap orang yang melangar Pasal 28 ayat (3).
Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono, sebelumnya menyatakan penahanan Erasmus sudah sesuai dengan laporan dan prosedur. Ia menyebut pihaknya menjamin hak setiap warga negara, baik itu sebagai pelapor maupun terlapor.
“Setiap Laporan yang disampaikan akan diproses sesuai SOP dan kita tetap profesional dalam menanganinya,” kata Kapolres dalam pernyataannya, Senin lalu (8/9/2025). (rnc)





WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe

