Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Lebih lanjut, menurut Yanto, berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 6 tahun 2019, ada beberapa pihak yang terlibat dalam proses penyidikan, yakni penyidik, penuntut umum, pelapor, dan terlapor. Dari empat pihak ini, yang berpotensi menjadi calon tersangka adalah terlapor.
“Maka seharusnya klien kami sebelum ditetapkan sebagai tersangka itu diperiksa sebagai terlapor dan diberikan kesempatan untuk membela diri atau setidaknya mengajukan bukti yang berimbang dengan alat bukti yang dimiliki oleh penyidik. Ternyata ini tidak dilakukan oleh penyidik kepolisian Rote Ndao,” tambah Yanto.
Bukti Awal Tak Cukup
Alasan kedua, sebut Yanto, penetapan tersangka terhadap Erasmus Frans Mandato itu tidak didasari alat bukti permulaan yang cukup sebagaimana dimaksud dalam pasal 184 KUHAP.
“Menurut kami penyidik tidak memiliki alat bukti permulaan bahwa apa yang dimuat di dalam Facebook akun milik klien kami itu tidak ada bukti bahwa itu adalah kabar bohong. Kabar itu adalah benar, karena faktanya memang telah terjadi penutupan jalan desa yang sebelumnya dibiayai oleh APBD dan dana desa,” jelas Yanto.
Ia menegaskan lagi jalan yang ditutup itu dibiayai oleh APBD dan Dana Desa. Oleh karena itu, jalan tersebut adalah aset pemerintah daerah dan tidak boleh ditutup. Sayangnya ini tidak dijadikan bukti oleh penyidik.




WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe

