Selanjutnya terkait frase “mengakibatkan kerusuhan” dalam pasal yang dikenakan. Menurut Yanto, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 155 yang dimaksud kerusuhan bukan kerusuhan di area digital, tapi harus kerusuhan secara fisik di dalam masyarakat.

“Nah, ini tidak ada kerusuhan setelah terjadi postingan tersebut. Yang terjadi adalah justru masyarakat memprotes penutupan jalan itu. Bupati Rote Ndao sendiri dalam jejak digital, dia menyatakan bahwa jalan itu tidak boleh ditutup. Artinya, fakta bahwa benar ada jalan yang ditutup. Tidak ada kerusuhan. Ini bukti permulaan yang menurut kami sama sekali tidak dimiliki oleh penyidik,” jelas Yanto.

Tim hukum Erasmus Frans Mandato memberikan keterangan pers. (Foto: Ist)

Kritik karena Ada Dugaan Korupsi

Hal lainnya menurut Yanto, apa yang ditulis Erasmus Frans Mandato di Facebook merupakan sebuah kritikan. Kritik terhadap salah satu perusahaan (PT Bo’a Development) yang melakukan penutupan jalan desa yang sebelumnya dikerjakan dengan dana APBD dan dana desa.

Iklan

Kritikan tersebut, jelas Yanto, berkaitan dengan ada dugaan korupsi pencaplokan aset pemerintah daerah berupa jalan. Seharusnya kritikan itu menjadi informasi bagi aparat penegak hukum untuk melakukan pulbaket atau penyelidikan apakah benar ada penutupan jalan yang merupakan barang milik daerah.