Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Kupang, RakyatNTT.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Nusa Tenggara Timur) akhirnya memberikan klarifikasi terkait kritik publik atas tunjangan transportasi dan perumahan anggota dewan yang diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 22 Tahun 2025.
Ketua DPRD NTT, Emilia Nomleni, dalam konferensi pers di Kupang, Sabtu (6/9/2025), menyampaikan apresiasi atas perhatian media dan masyarakat terhadap isu tersebut.
DPRD Ikuti Regulasi dan Prosedur
Nomleni menegaskan, DPRD tidak berdiri sendiri dalam menetapkan besaran tunjangan. Angka yang berlaku saat ini, menurutnya, telah sesuai dengan regulasi seperti PP Nomor 18, Permendagri, serta hasil survei harga pasar sebelum diputuskan dalam Pergub.
“Aturan ini juga sudah dikonsultasikan dengan Kemendagri dan menyesuaikan kemampuan keuangan daerah,” jelasnya.
Tunjangan bukan Pengkhianatan
Menanggapi kritik bahwa tunjangan “fantastis” dianggap mengabaikan penderitaan rakyat, Nomleni membantah tudingan itu.
“Jumlah pendapatan yang tercantum dalam Pergub 22 tidak bermaksud mengkhianati rakyat, tapi justru menimbulkan tanggung jawab besar bagi anggota DPRD untuk sungguh-sungguh menjalankan amanat rakyat,” tegasnya.
Mobilitas Politik jadi Pertimbangan
Nomleni juga menyoroti sorotan publik soal tunjangan transportasi. Menurutnya, biaya tersebut tidak bisa diukur semata dari jarak rumah ke kantor DPRD di Kupang.





WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe

