Jakarta, RakyatNTT.ID Terpidana kasus penganiayaan yang menewaskan kekasihnya, Gregorius Ronald Tannur, dipastikan mendapat remisi HUT ke-80 RI.

Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Kabag Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti.

“Iya betul, yang bersangkutan mendapatkan remisi umum 1 bulan, dan remisi dasawarsa 3 bulan,” ujar Rika, Senin (18/8/2025).

Apa Itu Remisi Dasawarsa?

Rika menjelaskan bahwa remisi dasawarsa merupakan pengurangan masa tahanan yang diberikan setiap 10 tahun sekali sesuai aturan. “Hak ini diberikan kepada semua narapidana yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan yang berlaku,” tambahnya.

Latar Belakang Kasus Ronald Tannur

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Ronald Tannur. Putusan itu sekaligus membatalkan vonis bebas yang sempat diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya di tingkat pertama.

Dalam amar putusannya, MA menyatakan Ronald terbukti melanggar Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. (*/rnc)