Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Pada titik ini, kita sepakat, Presiden Prabowo tidak salah secara legal-formal-konstitusional. Walaupun demikian, menurut saya, Presiden salah secara moral (wrong) dengan alasan berikut. Pertama, dengan memberikan amnesti kepada yang bersalah secara hukum, Presiden, subconsciously, mendorong orang untuk tidak takut berbuat jahat dalam berpolitik. Bahwa menghalalkan segala cara, bersikap Machiavelian, the end justifies the means, dalam berpolitik tidak jadi soal. “Menyuap” seperti dalam kasus HK, misalnya, memang salah, tetapi jangan takut karena ujung-ujungnya Presiden akan menjadi pembebas, apalagi bagi Anda yang sangat dekat dengan pusat kekuasaan. Ini, tentu, memprihatinkan karena bisa menjadi pelajaran buruk bagi orang-orang yang (ingin) berpolitik secara fair dan benar.
Abolisi kepada TL, mungkin, sedikit bisa berterima. Sebab dia, seperti yang diberitakan, tidak menerima satu sen pun dari hasil korupsi impor gula itu. Walaupun demikian, abolisi itu, menurut saya, tetap saja salah secara moral karena kebijakan TL menimbulkan kerugian negara yang membuatnya divonis 4,5 tahun penjara oleh hakim.
Artinya para hakim, yang menangani perkara TL, pasti punya pertimbangan yang kuat yang membuat mereka memutuskan bahwa TL layak dihukum 4,5 penjara itu. Mengabaikan pertimbangan hakim itu, saya pikir, salah, apapun alasannya. Tidak juga untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa karena, saya yakin, bangsa Indonesia yang besar yang agung ini tidak mungkin hancur berantakakkan hanya karena, misalnya, TL dikurung selama 4,5 tahun dalam penjara.



WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe


Tinggalkan Balasan