Jika dipaksakan beroperasi, maka sampai aktifitas bisnis Perusahaan berjalanpun, ditengah jalan bisa saja secara total “ijin sosial” dicabut oleh stakeholder terkait, lalu diboikot jalannya, dibakar bangunannya, dihalangi tamu datang dari Pelabuhan, bahkan pahitnya bisa jadi ada yang disandera, sebagai bentuk penolakan. Potensi semacam ini tetap ada, sekuat apapun relasi Perusahaan dengan kekuasaan atau dengan penegak hukum.

Mengapa? Karena Perusahaan adalah pendatang, beroperasi di daerah yang secara turun-temurun telah ditempati oleh Masyarakat lokal dan diakui sebagai warisan historis untuk Masyarakat lokal oleh banyak pihak. Jika rasa muak sudah ke ubun-ubun, segala hal bisa terjadi. Perusahaan dan pemerintah bisa saja berlindung dibalik payung penegakan hukum, tapi selama ijin sosial tak dikantongi, selama itu pula potensi-potensi ancaman sosial juga akan menghantui.

Lantas apa itu izin sosial atau SLO (Social License to Operate}? Secara abstrak, SLO adalah semacam “legitimasi moral dan sosial” untuk Perusahaan beroperasi di suatu kawasan dari semua stakeholder lokal yang ada. Bentuknya bukan dokumen seperti dokumen konsesi atau dokumen dampak lingkungan, tapi berupa penerimaan sosial (sosial acceptance) secara sadar oleh Masyarakat setempat, karena berbagai faktor, mulai dari absennya dampak lingkungan, kepercayaan kepada pemerintah dan perusahaan, sampai pada keadilan di dalam menikmati “nilai tambah” yang diperoleh akibat adanya Pembangunan pariwisata.

Iklan