Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Ba’a, RakyatNTT.ID – Polres Rote Ndao di bawah kepemimpinan KBO Satreskrim, Ipda Thomas F.S. Kiak, S.H, bersama anggota Satreskrim, Intelkam, serta Polsek Lobalain membubarkan dua stand adu ketangkasan di Pameran Rote Ndao, Sabtu (23/8/2025) malam.
Pembubaran dilakukan karena permainan tersebut diduga kuat berbau judi. Informasi dari masyarakat menyebutkan bahwa dua stand tersebut tidak lagi sekadar bertukar hadiah, tetapi melibatkan uang.
“Adu ketangkasan hanya boleh bertukar hadiah, bukan uang. Karena ada laporan masyarakat terkait dugaan perjudian, kami dari pihak kepolisian langsung melakukan penertiban agar kembali sesuai aturan,” jelas Ipda Thomas F.S. Kiak, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp sekitar pukul 23.50 WITA.
Ia juga menegaskan bahwa kabar adanya penangkapan dalam peristiwa tersebut tidak benar. Polisi hanya membubarkan permainan ketangkasan yang melanggar aturan.
“Katong (kami) kasi bubar permainan ketangkasan yang sonde sesuai aturan saja tadi,” tutup perwira muda tersebut. (rnc)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan