Jemi diduga memanfaatkan kelemahan sistem keuangan perusahaan, di mana kasir memegang ATM untuk kebutuhan pengembalian dana transaksi digital.

Pengakuan dan Barang Bukti

Dalam balasan somasi, Jemi akhirnya mengakui mengambil dana perusahaan. Namun, ia menyebut jumlahnya Rp104 juta, bukan Rp108 juta seperti yang dilaporkan. Berdasarkan bukti pengakuan tertulis, keterangan saksi kasir, dan rekening koran, polisi telah menyita uang senilai Rp104 juta sebagai barang bukti.

Informasi yang diterima perusahaan menyebutkan, setelah hengkang dari PT Heo Pub, Jemi kini membuka usaha hiburan malam bernama Royal Club di Kelurahan Kelapa Lima, Kupang. Diduga, dana perusahaan tersebut digunakan sebagai modal usaha.

Iklan

Pihak PT Heo Pub menegaskan komitmennya menghormati proses hukum dan percaya penuh kepada Polres Kupang Kota. “Kami yakin kebenaran akan terungkap dan keadilan ditegakkan,” tegas Victor.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya meminta klarifikasi dari Jemi terkait dugaan penggelapan dana ini. (*/rnc04)