Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Kupang, RakyatNTT.ID – Kasus dugaan penggelapan dana kembali mencuat di Kota Kupang. Mantan General Manager PT Heo Pub dan Karaoke, Jemi Jusprianus Ratu Ie, diduga menggelapkan dana perusahaan senilai Rp104 juta.
Dugaan ini terungkap dari balasan somasi resmi yang ditandatangani Jemi, di mana ia mengakui menerima dana ratusan juta namun tidak disalurkan untuk pembayaran karyawan.
Pemegang saham mayoritas PT Heo Pub, Victor Arnold Yansenss Dimoeheo, A.Md, dalam keterangan resmi yang diterima Senin (18/8/2025), menyebut bahwa laporan polisi telah dilayangkan ke Polres Kupang Kota dengan nomor LP/B/678/VIII/2023/SPKT. Laporan itu mengacu pada Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan pemberatan, atau subsider Pasal 372 KUHP.
Kronologi Hilangnya Dana Perusahaan
Awalnya, pihak perusahaan menemukan kejanggalan ketika hendak membayar gaji karyawan. Dana sebesar Rp108 juta hilang dari rekening perusahaan. Setelah ditelusuri, diketahui bahwa kasir perusahaan, Mario Piri, mentransfer uang ke rekening BCA milik Jemi atas perintah langsung darinya.
“Padahal, menurut SOP perusahaan, seorang GM tidak memiliki kewenangan untuk memerintahkan transfer dana, apalagi ke rekening pribadi,” ungkap Mario.
Jemi diduga memanfaatkan kelemahan sistem keuangan perusahaan, di mana kasir memegang ATM untuk kebutuhan pengembalian dana transaksi digital.
Pengakuan dan Barang Bukti
Dalam balasan somasi, Jemi akhirnya mengakui mengambil dana perusahaan. Namun, ia menyebut jumlahnya Rp104 juta, bukan Rp108 juta seperti yang dilaporkan. Berdasarkan bukti pengakuan tertulis, keterangan saksi kasir, dan rekening koran, polisi telah menyita uang senilai Rp104 juta sebagai barang bukti.
Informasi yang diterima perusahaan menyebutkan, setelah hengkang dari PT Heo Pub, Jemi kini membuka usaha hiburan malam bernama Royal Club di Kelurahan Kelapa Lima, Kupang. Diduga, dana perusahaan tersebut digunakan sebagai modal usaha.
Pihak PT Heo Pub menegaskan komitmennya menghormati proses hukum dan percaya penuh kepada Polres Kupang Kota. “Kami yakin kebenaran akan terungkap dan keadilan ditegakkan,” tegas Victor.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya meminta klarifikasi dari Jemi terkait dugaan penggelapan dana ini. (*/rnc04)





WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe


Tinggalkan Balasan