Jakarta, RakyatNTT.ID Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara terhadap mantan Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono.

Ia dinyatakan terbukti menerima suap sebesar 43.000 dolar Singapura (SGD) dari pengacara Lisa Rachmat.

Hakim Ketua Iwan Irawan dalam putusannya menegaskan “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun,” ucapnya di ruang sidang Tipikor Jakarta, Jumat (22/8/2025).

Selain pidana badan, Rudi juga diwajibkan membayar denda Rp750 juta. Apabila denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut suap tersebut diberikan agar Rudi menggunakan kewenangannya untuk menunjuk majelis hakim sesuai permintaan Lisa dalam perkara pembunuhan terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

Tak hanya itu, uang dalam jumlah fantastis juga ditemukan di rumah Rudi di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Barang bukti tersebut terdiri dari Rp1,7 miliar, USD383.000, serta SGD1.099.581. Hakim menilai uang tersebut berkaitan erat dengan jabatannya saat memimpin PN Surabaya dan PN Jakarta Pusat.

Majelis hakim juga menyoroti fakta bahwa Rudi tidak pernah melaporkan gratifikasi kepada KPK sejak 2022 hingga kini, sehingga memperkuat dugaan penerimaan suap dan gratifikasi ilegal. (*/rnc)