Kupang, RakyatNTT.ID – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mulai mendorong Rencana Aksi Daerah Adaptasi Perubahan Iklim (RAD API) diterapkan hingga tingkat kabupaten/kota.

Langkah ini menjadi tahap penting setelah RAD API Provinsi NTT ditetapkan melalui Keputusan Gubernur NTT Nomor 124/KEP/HK/2026.

Pemprov NTT kini ingin memastikan agenda adaptasi perubahan iklim tidak berhenti sebagai dokumen perencanaan di tingkat provinsi, tetapi diterjemahkan menjadi program dan aksi nyata di 22 kabupaten/kota.

Upaya tersebut dibahas dalam Rapat Persiapan Sosialisasi Panduan Teknis Penyusunan RAD API Kabupaten/Kota dan Perencanaan Kegiatan Penyusunan Proposal Aksi Iklim yang berlangsung di Kupang, Jumat (4/9/2026).

Pertemuan tersebut melibatkan Pokja Perubahan Iklim NTT bersama SIAP SIAGA, Yayasan Relung Indonesia, CRS Indonesia serta sejumlah mitra lainnya.

22 Kabupaten/Kota Didorong Susun RAD API

Panduan teknis penyusunan RAD API kabupaten/kota disiapkan untuk membantu pemerintah daerah menerjemahkan agenda adaptasi perubahan iklim ke dalam perencanaan pembangunan masing-masing.

Penyusunan panduan tersebut merupakan tindak lanjut dari RAD API Provinsi NTT yang pada 2025 mendapat dukungan Program SIAP SIAGA.