Kupang, RakyatNTT.ID – Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum (Kemenkum) telah menerima dan mencatat Laporan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi Simpan Pinjam Kopdit Swasti Sari.

Berdasarkan surat nomor AHU-0004677.AH.01.39 Tahun 2026 tertanggal 18 Agustus 2026, Yohanes Sason Helan tercatat sebagai Ketua Pengurus KSP Kopdit Swasti Sari. Sementara Ambrosius Pan tercatat sebagai Ketua Pengawas.

“Pengurus-pengawas yang terpilih dan dilantik dalam RALB adalah pengurus Kopdit Swasti Sari yang sah dan legal. Disebut sah dan legal karena  ada pengakuan dari negara melalui Ditjen AHU Kementerian Hukum,” ujar Beny Taopan selaku kuasa hukum Yohanes Sason Helan cs dalam jumpa pers di Kantor Pusat Kopdit Swasti Sari, Senin (7/9/2026).

Beny Taopan menyebut polemik di Kopdit Swasti Sari sebenarnya sudah berakhir dengan dilaksanakannya RALB (Rapat Anggota Luar Biasa). Sebab berdasarkan rekomendasi dari Kementerian Koperasi dan Komisi II DPRD NTT, persoalan di internal haruslah diselesaikan ke dalam, tanpa intervensi dari luar termasuk unsur pemerintah.

“RALB itu sah. Untuk menegaskan keabsahan pengurus-pengawas, dokumen RALB diteruskan oleh notaris ke Ditjen AHU Kemenkum. Setelah diverifikasi, terbitlah AHU dengan tembusan kepada Kemenkop dan UKM. Ada barcode resmi yang kalau di-scan akan terlihat jelas nama pengurus-pengawas Kopdit Swasti Sari,” jelas Beny Taopan.