Ia menegaskan, hampir dua tahun belakangan Pemkot Kupang banyak terkendala karena OPD hanya dipimpin Plt yang tidak memiliki kewenangan penuh.

“Penting sekali jabatan definitif ini terisi sebelum pembahasan APBD, agar kita berdiskusi dengan pejabat yang benar-benar menjabat secara sah,” pungkasnya. (rnc04)