Jakarta, RakyatNTT.ID – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menerima aspirasi masyarakat dan DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), terkait sengketa tanah di 146 desa yang diklaim Kementerian Kehutanan sebagai kawasan hutan lindung.

Wakil Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR, Adian Napitupulu, menegaskan bahwa kementerian terkait harus duduk bersama mencari solusi, bukan melempar masalah ke masyarakat.

“Menteri Kehutanan duduk dengan Kemendagri, duduk dengan ATR/BPN. Jangan dikembalikan lagi pada rakyat,” kata Adian di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/8/2025).

Iklan

Legislator PDIP itu menilai, penetapan batas desa maupun kawasan hutan merupakan kewenangan pemerintah pusat. Karena itu, masyarakat tidak boleh dibebani tanggung jawab atas keputusan yang dibuat tanpa melibatkan mereka.

“Rakyat desa tidak pernah dilibatkan dalam penetapan batas desa maupun hutan. Jadi ketika terjadi masalah, jangan dilempar ke bawah. Pemerintah pusat yang harus menyelesaikan,” tegasnya.

Kritik soal Transmigran dan Sertifikat Tanah

Adian juga menyoroti sekitar 185 ribu transmigran di TTS yang telah memiliki sertifikat tanah, namun haknya masih terhambat klaim kawasan hutan.