Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
KPK menegaskan penyidikan kasus ini akan terus berlanjut untuk membongkar praktik korupsi dalam penerbitan sertifikat K3. (*/rnc)



WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe


Tinggalkan Balasan