PEMERINTAH, melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), secara resmi menetapkan bahwa Tes Kompetensi Akademik (TKA) menjadi kewajiban bagi seluruh satuan pendidikan baik negeri maupun swasta.

Hal ini ditegaskan oleh Kepala Pusat Asesmen Pendidikan, Asrijanty, dalam sebuah webinar resmi pada Jumat, 11 Juli 2025, sebagaimana dilansir DetikEdu. Kebijakan ini bertujuan mulia: memastikan capaian mutu pendidikan secara nasional dan meratakan kualitas output lulusan.

Namun, seperti banyak kebijakan sentralistik lainnya, TKA berisiko menjadi “pisau bermata dua”. Di satu sisi, ia dapat mendorong sekolah-sekolah memperkuat kualitas akademik siswa. Di sisi lain, tanpa kesiapan yang merata dari sisi infrastruktur, SDM guru, dan konteks geografis, TKA justru berpotensi memperlebar ketimpangan dan memarjinalkan sekolah-sekolah di daerah tertinggal.

Iklan

Realita di Lapangan: Jauh dari Ideal

Sebagai pendidik di Nusa Tenggara Timur (NTT), saya menyaksikan sendiri realitas sekolah yang belum sepenuhnya siap menghadapi asesmen berbasis digital seperti TKA. Banyak sekolah, terutama di pedalaman dan wilayah kepulauan, masih kesulitan mengakses internet, kekurangan perangkat komputer, dan minim pendampingan teknis.