Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana), subsider Pasal 338 KUHP (pembunuhan biasa), dan subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP (penganiayaan mengakibatkan kematian) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Tersangka bersama barang bukti sudah kami serahkan secara resmi kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses penuntutan lebih lanjut,” terang Kapolres.

Dengan pelimpahan ini, proses hukum selanjutnya berada dalam kewenangan penuh Kejaksaan Negeri untuk disidangkan di pengadilan. (*/rnc)