KALABAHI, RakyatNTT.ID — Rektor Universitas Tribuana Kalabahi (Untrib) Alor, Elia Maruli, S.E., M.M., mengingatkan mahasiswa baru agar serius menjalani perkuliahan, membangun komunikasi yang baik dengan dosen, serta menjaga kesehatan selama menempuh pendidikan di perguruan tinggi.

Pesan tersebut disampaikan Elia Maruli saat membuka kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) Universitas Tribuana Kalabahi Tahun 2026, yang berlangsung di Aula Universitas Tribuana Kalabahi, Senin, 7 September 2026.

PKKMB Untrib Alor tahun ini mengusung tema Menjelajahi Kepulauan, Menciptakan Inovasi dan Menghadirkan Dampak.” Kegiatan tersebut berlangsung selama tiga hari, mulai Senin hingga Rabu, 9 September 2026.

Sebanyak sekitar 540 mahasiswa baru mengikuti kegiatan tersebut. Mereka berasal dari enam fakultas dan 12 program studi di Universitas Tribuana Kalabahi.

Rektor Minta Mahasiswa Serius Menjalani Perkuliahan

Dalam sambutannya, Rektor Elia meminta mahasiswa baru menunjukkan kesungguhan dalam menjalani pendidikan. Mahasiswa diminta rajin mengerjakan tugas, aktif berkonsultasi dengan dosen, termasuk dosen pembimbing akademik (PA).

Ia juga mengingatkan mahasiswa untuk membangun hubungan yang baik dengan para dosen. Menurutnya, dosen tidak seharusnya dipandang sebagai sosok yang harus ditakuti.

“Lihat dosen sebagai orang tua, dengan batasan-batasan tertentu. Jangan buat kesalahan yang kemudian membuat kalian takut dengan dosen. Kesalahan itu mungkin ada dan wajar, tetapi jangan banyak. Usahakan minimalisir,” pesannya.

Menurut Elia, mahasiswa datang ke perguruan tinggi untuk mendapatkan pendidikan dan pembinaan. Karena itu, mahasiswa harus mampu menempatkan diri sebagai orang dewasa yang bertanggung jawab terhadap proses pendidikannya sendiri.

Tommy Aquino, Tommy Aquino
Tim Redaksi
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini