Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Nagekeo, RakyatNTT.ID — Proses Pengganti Antar Waktu (PAW) DPRD Kabupaten Nagekeo untuk masa jabatan 2024–2029 resmi berlangsung hari ini, Senin 28 Juli 2025, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nagekeo.
Acara pelantikan ini menetapkan Romaldus Fredimus Lebi, S.Fil sebagai Anggota DPRD Nagekeo menggantikan Almarhum Fransiskus Julu Laga dari Partai Kebangkitan Bangsa yang telah berpulang. Pelantikan dilakukan berdasarkan SK Gubernur NTT Nomor 100.3.3.1/620/PEMKES, tertanggal 10 Juli 2025.
Acara tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Nagekeo Simplisius Donatus, Kapolres Nagekeo AKBP Rachmat M. Salihi, perwakilan Kodim 1625 Ngada, Ketua dan Komisioner KPU & Bawaslu Nagekeo, serta para pimpinan BUMN, OPD, dan tokoh masyarakat.
Bupati: Demokrasi Tak Berhenti Ketika Satu Kursi Kosong
Dalam sambutannya, Bupati Simplisius menyampaikan rasa duka dan penghargaan tinggi atas dedikasi Alm. Fransiskus.
“Almarhum telah berkontribusi besar bagi kemajuan daerah ini. Kini, kita melanjutkan estafet perjuangan itu,” ujarnya.
Bupati menekankan bahwa pelantikan PAW bukan sekadar proses administratif, melainkan wujud keberlanjutan demokrasi.
“Demokrasi tidak berhenti ketika satu kursi kosong—ia terus berjalan, memberi harapan dan jaminan keterwakilan,” tegasnya.
Romaldus Fredimus: Wujud Kepercayaan Rakyat
Romaldus Fredimus adalah peraih suara terbanyak kedua dari Dapil II PKB dalam Pemilu Legislatif lalu. Ia kini dipercaya untuk melanjutkan aspirasi rakyat yang ditinggalkan oleh almarhum.




WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
Tinggalkan Balasan