Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
“Insiden terjadi karena adanya mispersepsi warga soal penggunaan rumah singgah sebagai tempat ibadah,” ujar Samian.
Menurutnya, bangunan tersebut tidak berizin sebagai rumah ibadah, melainkan rumah singgah. Ketika warga melihat kegiatan ibadah berlangsung, muncul kesalahpahaman yang menyulut emosi dan aksi perusakan.
Langkah Damai dan Penghentian Kegiatan Ibadah Sementara
Untuk menjaga kondusifitas, kegiatan ibadah di rumah tersebut untuk sementara dihentikan. Pihak kepolisian bersama Forkopimda, MUI, dan FKUB telah melakukan rekonsiliasi sosial dan imbauan agar masyarakat tetap tenang.
“Situasi kini sudah kondusif. Kedua belah pihak menyadari adanya kesalahpahaman dan sudah dilakukan pertemuan lintas instansi,” ungkap Samian.
Dedi Mulyadi berharap kasus ini menjadi pembelajaran penting agar toleransi tidak hanya menjadi slogan, tapi dijaga dalam praktik nyata. (*/rnc)




WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe


Tinggalkan Balasan