Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
“Masalah eksepsi dikabulkan atau tidak itu bukan hal utama. Yang penting hakim memahami item keberatan kami untuk pembuktian nanti,” jelas Nikolas.
Pihaknya mengaku siap menguji keabsahan kesaksian dengan menguji apakah saksi benar-benar mengalami langsung kejadian atau hanya mendengar dari pihak lain.
Pemeriksaan Virtual, Korban Anak Diperiksa dari Kejari Kupang
Terkait keputusan pemeriksaan saksi dilakukan secara virtual, kuasa hukum menyampaikan penghargaan pada majelis hakim. Pemeriksaan virtual diberlakukan khusus untuk perlindungan anak korban.
“Anak korban akan ditempatkan di Kejaksaan Negeri Kupang, dan salah satu pengacara kami akan hadir di lokasi untuk menghindari intervensi dari belakang kamera,” tutup Nikolas. (*/rnc)




WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe


Tinggalkan Balasan