Kupang, RakyatNTT.ID Sidang lanjutan kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur dengan terdakwa mantan Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang, Senin (21/7/2025).

Ini merupakan sidang keempat dengan agenda putusan sela, yang dipimpin oleh Hakim Ketua Anak Agung Gde Agung Parnata, bersama dua anggota, Putu Dima Indra dan Sisera Semida Naomi Nenohayfeto.

Dalam persidangan tersebut, seluruh eksepsi yang diajukan pihak terdakwa ditolak oleh majelis hakim. Eksepsi yang diajukan oleh tim kuasa hukum Fajar, termasuk Ahmad Bumi, Nikolas Ke Lomi, Reno Nurjali Junaedy, dan Andi Alamsyah, dianggap tidak relevan untuk menghentikan proses hukum.

Iklan

“Eksepsi dari terdakwa Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja tidak diterima atau ditolak,” tegas Agung Parnata dalam sidang.

Hakim juga menyebutkan terdapat 18 poin eksepsi, namun tidak satu pun yang diterima. Sidang akan dilanjutkan pada Senin, 28 Juli 2025, dengan agenda pemeriksaan pokok perkara dan saksi, yang rencananya akan dilakukan secara virtual.

Kuasa Hukum: “Kami Siap Buktikan di Sidang Pokok Perkara”

Nikolas Ke Lomi, selaku kuasa hukum Fajar, menyatakan bahwa substansi dari eksepsi adalah memberikan gambaran awal kepada majelis hakim terkait keberatan mereka atas dakwaan.

“Masalah eksepsi dikabulkan atau tidak itu bukan hal utama. Yang penting hakim memahami item keberatan kami untuk pembuktian nanti,” jelas Nikolas.

Pihaknya mengaku siap menguji keabsahan kesaksian dengan menguji apakah saksi benar-benar mengalami langsung kejadian atau hanya mendengar dari pihak lain.

Pemeriksaan Virtual, Korban Anak Diperiksa dari Kejari Kupang

Terkait keputusan pemeriksaan saksi dilakukan secara virtual, kuasa hukum menyampaikan penghargaan pada majelis hakim. Pemeriksaan virtual diberlakukan khusus untuk perlindungan anak korban.

“Anak korban akan ditempatkan di Kejaksaan Negeri Kupang, dan salah satu pengacara kami akan hadir di lokasi untuk menghindari intervensi dari belakang kamera,” tutup Nikolas. (*/rnc)