Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Kupang, RakyatNTT.ID – Sidang lanjutan kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur dengan terdakwa mantan Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang, Senin (21/7/2025).
Ini merupakan sidang keempat dengan agenda putusan sela, yang dipimpin oleh Hakim Ketua Anak Agung Gde Agung Parnata, bersama dua anggota, Putu Dima Indra dan Sisera Semida Naomi Nenohayfeto.
Dalam persidangan tersebut, seluruh eksepsi yang diajukan pihak terdakwa ditolak oleh majelis hakim. Eksepsi yang diajukan oleh tim kuasa hukum Fajar, termasuk Ahmad Bumi, Nikolas Ke Lomi, Reno Nurjali Junaedy, dan Andi Alamsyah, dianggap tidak relevan untuk menghentikan proses hukum.
“Eksepsi dari terdakwa Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja tidak diterima atau ditolak,” tegas Agung Parnata dalam sidang.
Hakim juga menyebutkan terdapat 18 poin eksepsi, namun tidak satu pun yang diterima. Sidang akan dilanjutkan pada Senin, 28 Juli 2025, dengan agenda pemeriksaan pokok perkara dan saksi, yang rencananya akan dilakukan secara virtual.
Kuasa Hukum: “Kami Siap Buktikan di Sidang Pokok Perkara”
Nikolas Ke Lomi, selaku kuasa hukum Fajar, menyatakan bahwa substansi dari eksepsi adalah memberikan gambaran awal kepada majelis hakim terkait keberatan mereka atas dakwaan.



WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
Tinggalkan Balasan