Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Kupang, RakyatNTT.ID – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang kembali menegaskan bahwa pengadaan kontainer sampah oleh sejumlah sekolah menggunakan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak melanggar aturan.
Penegasan ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas, Dumul Djami, dalam konferensi pers di ruang kerja Sekretaris Dinas, Senin (7/7/2025).
Menurut Dumul, pengadaan kontainer sampah di 14 sekolah telah sesuai dengan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 Pasal 38 ayat 1 huruf (h), yang secara eksplisit mengatur bahwa Dana BOSP dapat digunakan untuk pengadaan prasarana kebersihan sekolah, termasuk kontainer sampah.
“Permendikdasmen memungkinkan kita membeli alat kebersihan termasuk kontainer sampah. Ini bukan pelanggaran,” jelasnya.
Bukan Hibah, Kontainer Tetap Aset Sekolah
Menanggapi kabar bahwa kontainer telah dihibahkan ke pihak kelurahan, Dumul membantahnya secara tegas. Ia menyatakan bahwa kontainer tetap menjadi inventaris sekolah meskipun ditempatkan di area yang strategis untuk memudahkan pengangkutan sampah oleh petugas kebersihan.
“Tolong dicatat, ini bukan hibah dari dinas atau sekolah kepada kelurahan atau RT. Kontainer itu tetap milik sekolah,” tegasnya.
Penempatan kontainer di wilayah kelurahan dilakukan atas dasar kesepakatan teknis agar terintegrasi dengan sistem pengangkutan sampah kota dan mendukung roadmap penanggulangan sampah.
Tidak Menjerumuskan Kepala Sekolah
Penggunaan dana BOS oleh sekolah untuk pengadaan kontainer juga tidak menjerumuskan kepala sekolah pada pelanggaran hukum. Dinas telah memastikan bahwa semua proses pengadaan sesuai juknis dan regulasi yang berlaku.




WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
Tinggalkan Balasan