1. Penonaktifan Kepala Desa Bermasalah

Kepala desa yang terbukti menyalahgunakan Dana Desa harus segera dinonaktifkan dari jabatannya sebagai langkah awal. Ini bukan hanya kebutuhan administratif, tetapi sinyal tegas bahwa hukum dan moral publik tidak bisa dikompromikan.

2. Pengawasan Partisipatif dan Independen

Iklan

Pengawasan Dana Desa harus diperbarui dengan melibatkan pihak ketiga yang independen, seperti LSM, akademisi, dan tokoh masyarakat. Kolaborasi ini sejalan dengan prinsip collaborative governance (Ansell & Gash, 2008), di mana pemerintah tidak berjalan sendiri.

3. Penguatan Etika Kepemimpinan Kepala Desa

Program pelatihan kepala desa harus difokuskan pada pembentukan karakter kepemimpinan, bukan sekadar administrasi teknis. Konsep servant leadership perlu ditanamkan: pemimpin sebagai pelayan rakyat, bukan penguasa anggaran.

4. Digitalisasi Transparansi Anggaran

Seluruh penggunaan Dana Desa harus dapat diakses publik melalui sistem transparansi berbasis data real-time. Dashboard ini harus menampilkan progres kegiatan, realisasi anggaran, dan pelaporan oleh warga.

5. Revitalisasi Peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

BPD harus menjadi mitra kritis dalam pengawasan dan perencanaan. Anggotanya perlu dibekali pengetahuan dasar tentang pengawasan keuangan publik.