Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Fenomena ini bukan kebetulan. Dalam banyak kasus, kepala desa memanfaatkan relasi kekuasaan, patronase politik, atau kedekatan dengan elit lokal sebagai “perisai informal” dari jerat hukum. Bahkan, dalam beberapa situasi, kepala desa terlibat dalam jejaring kekuasaan yang melibatkan pejabat pembina, tokoh adat, hingga pengusaha lokal. Inilah yang disebut sebagai “korupsi berjejaring” (Scott, 1972) di mana pelaku tidak berdiri sendiri, tetapi terlindungi oleh jaringan kekuasaan yang saling menguntungkan.
Padahal, kepala desa seharusnya menjadi figur moral di tengah masyarakat. Mereka diamanahi anggaran besar bukan untuk memperkaya kelompok tertentu, tetapi untuk menjawab kebutuhan dasar warganya. Jalan desa, air bersih, bantuan usaha kecil, hingga pendidikan anak-anak menjadi taruhannya jika anggaran itu diselewengkan.
Aspek Hukum dan Etika: Saatnya Tegakkan Keadilan Tanpa Kompromi
Tindak pidana korupsi Dana Desa bukan hanya pelanggaran hukum positif (UU No. 31 Tahun 1999), tetapi juga pengkhianatan terhadap kepercayaan publik (public trust). Ketika kepala desa menyalahgunakan kewenangannya, ia tidak hanya merugikan negara, tetapi merusak moralitas kepemimpinan dan mencederai martabat demokrasi lokal.



WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe


Tinggalkan Balasan