Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Ironisnya, proses hukum terhadap pelaku korupsi di desa sering lamban dan penuh kompromi. Kepala desa yang terlibat korupsi sering kali merasa tidak tersentuh karena merasa dilindungi oleh kekuasaan politik atau jaringannya. Inilah yang membuat penegakan hukum menjadi setengah hati.
Oleh karena itu, penonaktifan kepala desa yang terbukti melanggar harus menjadi langkah awal untuk memudahkan proses hukum dan membuktikan bahwa hukum berlaku tanpa pandang bulu. Selain sebagai langkah administratif, tindakan ini memiliki makna simbolik: bahwa jabatan publik tidak memberi kekebalan terhadap hukum.
Dampak Sosial: Korupsi Dana Desa Adalah Penghancur Harapan
Penyelewengan Dana Desa menyebabkan berbagai dampak sosial yang mendalam:
- Partisipasi masyarakat menurun karena hilangnya kepercayaan terhadap pemerintah desa.
- Apatisme terhadap politik desa dan demokrasi lokal. Warga kehilangan harapan akan perubahan.
- Konflik horizontal akibat kecemburuan sosial antara kelompok yang dekat dengan elit dan yang tidak.
- Hilangnya teladan kepemimpinan bagi generasi muda yang justru menyaksikan korupsi menjadi hal biasa.
- Menguatnya lingkaran kemiskinan struktural dan eksklusi sosial.
Dalam kerangka pembangunan sosial (Midgley, 1995), pembangunan seharusnya berbasis partisipasi dan pemberdayaan komunitas lokal. Korupsi justru membalik logika ini: yang kuat semakin berkuasa, yang lemah semakin terpinggirkan. Akibatnya, kesenjangan sosial semakin dalam, dan kohesi sosial di desa mulai runtuh.




WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe


Tinggalkan Balasan