Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Pengantar: Ketika Harapan Berubah Menjadi Ancaman
Sejak bergulirnya Undang-Undang Desa No. 6 Tahun 2014, desa-desa di Indonesia mendapatkan hak istimewa dalam bentuk Dana Desa (DD). Tujuannya jelas: mempercepat pembangunan dari pinggiran dan memperkuat kemandirian desa. Namun, alih-alih menjadi jalan keluar dari ketertinggalan, Dana Desa kini justru menjadi sumber masalah baru di banyak daerah, termasuk di Kabupaten Rote Ndao.
Data resmi Inspektorat Daerah Rote Ndao menunjukkan bahwa sejak tahun 2018 hingga 2024 terjadi penyelewengan Dana Desa senilai Rp 7,13 miliar. Dari jumlah tersebut, baru sekitar Rp 2,3 miliar yang berhasil dikembalikan. Ini artinya, kerugian negara yang masih mengambang mencapai hampir Rp 4,84 miliar. Angka ini bukan sekadar statistik. Ia mencerminkan darurat moral dan kegagalan tata kelola yang serius di tingkat desa. Padahal, Dana Desa seharusnya menjadi motor penggerak pembangunan, bukan ladang untuk memperkaya diri.
Kepemimpinan Desa: Ketika Otoritas Berubah Menjadi Celah Korupsi
Dalam teori kepemimpinan transformatif (Burns, 1978), seorang pemimpin adalah agen perubahan. Ia tidak hanya bertugas menjalankan roda administrasi, tetapi juga menginspirasi warganya untuk maju. Namun, banyak kepala desa gagal memainkan peran ini. Sebaliknya, mereka terjebak dalam moral hazard desentralisasi fiskal (Prasetyo, 2021) yang membuka peluang korupsi ketika dana besar tidak disertai kapasitas tata kelola dan pengawasan yang memadai.


WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
Tinggalkan Balasan