Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Kupang, RNC – Tim Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Ditreskrimum Polda NTT berhasil menangkap Warga Negara Asing (WNA) asal China bernama He Jin alias Yen Cin pada Rabu malam, 4 Juni 2025.
Penangkapan dilakukan di kantor Ditjen Imigrasi, Jalan Rasuna Said, Jakarta, hasil kolaborasi antara Polda NTT, Hubinter Bareskrim, dan Dirjen Imigrasi.
He Jin, Otak Penyelundupan WNA China ke Australia
He Jin diketahui menjadi dalang penyelundupan tujuh WNA asal China melalui jalur laut dari Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT, menuju pesisir Australia pada November 2024.
Modusnya, para WNA dikumpulkan terlebih dahulu di Bali, kemudian diberangkatkan secara ilegal menggunakan speedboat fiber menuju Labuan Bajo, sebelum akhirnya menyeberang ke Australia tanpa melapor ke Imigrasi.
“Dia menjalankan bisnis penyelundupan manusia dengan tarif USD 5.000 per orang,” ungkap AKP Yance Yauri Kadiaman, Kanit TPPO Subdit IV.
Sudah 3 Kali Kirim WNA China ke Australia
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku telah tiga kali melakukan penyelundupan WNA China, yaitu dari Pantai Serangan, Bali, melalui Pantai Labuan Bajo, NTT, dan Pantai Saumlaki, Maluku Tenggara Barat.
Uang hasil penyelundupan digunakan untuk operasional pembelian kapal, kebutuhan logistik, serta keuntungan pribadi.
Polisi Periksa Saksi dan Sita Barang Bukti
Penyidik Polda NTT telah memeriksa sejumlah saksi penting, antara lain PT (kapten kapal ke Australia), LU (anak buah kapal), EL (admin transfer dana operasional) dan KM (manajemen hotel tempat WNA menginap).




WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
Tinggalkan Balasan