Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Polisi juga menyita rekening koran, nota hotel, tiket pesawat, visa on arrival, dan paspor sebagai barang bukti.
Ancaman 15 Tahun Penjara
Tersangka dijerat dengan Pasal 120 ayat (1) dan Pasal 122 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara atas kejahatan penyelundupan manusia lintas negara.
He Jin telah diterbangkan ke Kupang menggunakan pesawat Batik Air ID-6540 dan tiba pada Kamis pagi, 5 Juni 2025, untuk proses hukum lebih lanjut.
“Benar, sedang diproses penyidik,” tegas Kombes Pol Patar Silalahi, Dirreskrimum Polda NTT.
Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan lintas negara yang memanfaatkan wilayah Indonesia sebagai jalur transit penyelundupan manusia. Penindakan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam memerangi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), terutama dengan skema rute laut dan jalur non-prosedural. (*/rnc)




WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe


Tinggalkan Balasan