Kupang, RakyatNTT.ID – Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak-anak di Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Senin (30/6/2025). Sidang berlangsung tertutup dan dikawal ketat aparat keamanan.

Sidang dimulai pukul 09.30 WITA di Ruang Cakra, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim AA GD Agung Parnata bersama dua hakim anggota Putu Dima Indra dan Sisera Semida Naomi Nenohayfeto. Agenda sidang adalah pembacaan surat dakwaan oleh tujuh jaksa dari Kejari Kota Kupang.

Dua Terdakwa Hadir: AKBP Fajar dan Fani

AKBP Fajar tiba di PN Kupang pukul 08.48 WITA dengan mobil tahanan, mengenakan kemeja putih dan celana hitam. Ia hadir bersama terdakwa lain, SHDR alias Stefani alias Fani (20), yang juga diduga terlibat dalam kasus kejahatan seksual yang sama.

Fani diketahui membawa seorang anak perempuan usia 6 tahun atas permintaan Fajar, yang kemudian menjadi korban kekerasan seksual dan direkam videonya. Video tersebut kemudian tersebar di situs porno asing di darkweb dan dilaporkan pertama kali oleh Polisi Federal Australia (AFP).

Kasus Terbongkar Lewat Darkweb, Libatkan Tiga Anak

Fajar diduga melakukan kekerasan seksual terhadap tiga anak, masing-masing berusia 6, 13, dan 16 tahun, antara Juni 2024 hingga Januari 2025 di berbagai hotel di Kota Kupang, termasuk Hotel Kristal.