Perempuan F atau Fani, yang juga disebut sebagai korban Fajar, mendapat imbalan Rp3 juta setelah menyerahkan anak 6 tahun kepada Fajar.

Pemecatan Tidak Hormat dan Tes Urine Positif Narkoba

Fajar resmi dipecat dari Polri melalui putusan Komisi Kode Etik karena terbukti melanggar kode etik berat. Upaya banding terhadap Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) telah ditolak. Selain itu, Fajar juga dinyatakan positif narkoba dalam tes urine oleh Propam Mabes Polri.

Sidang Ditutup untuk Umum

Karena menyangkut kasus kejahatan seksual terhadap anak, majelis hakim menetapkan bahwa seluruh proses persidangan berlangsung tertutup. Awak media dan pengunjung sidang dilarang memasuki ruangan.

Iklan

Setelah pembacaan dakwaan terhadap Fajar, sidang terpisah juga digelar untuk terdakwa Fani dengan agenda dan majelis yang sama, berlangsung pukul 11.00 WITA. (*/rnc)