Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
6. Larangan Penahanan Ijazah
Sekolah dan dinas tidak boleh menahan ijazah dalam kondisi apa pun, sesuai regulasi Kemendikbudristek.
7. Dorong Sekolah Gratiskan Biaya Pendidikan
Beberapa sekolah seperti SMAN 2 Kupang Barat dan SMAKN Kolbano sudah bebas pungutan alias 100% gratis dengan hanya menggunakan dana BOS. Ini harus jadi contoh.
Kepala Ombudsman NTT, Darius Beda Daton mengatakan dengan latar belakang angka partisipasi pendidikan yang memprihatinkan dan pungutan yang melebihi BOS, saatnya NTT menata ulang skema pembiayaan pendidikan. Pendidikan SMA dan SMK Negeri bisa dan harus lebih murah — bahkan gratis — untuk memberikan akses adil bagi semua anak NTT, tanpa perlu menunggu tambahan APBD melalui skema BOS Daerah. (*/rnc)



WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe


Tinggalkan Balasan