Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
1. Validasi Jumlah Guru dan Efisiensi Pembiayaan
Lakukan audit kebutuhan guru dan tenaga kependidikan. Jika sudah dibiayai APBD/APBN (PNS/PPPK), pungutan komite seharusnya berkurang.
Gunakan dana BOS hingga 50% untuk honor guru sesuai Permendikbud No. 8 Tahun 2020.
2. Kurangi Honor Tambahan Tak Perlu
Hindari penggunaan dana komite untuk honor tambahan PNS/PPPK, karena mereka sudah menerima gaji dan tunjangan dari negara.
3. Terapkan Prinsip Sumbangan, Bukan Pungutan
Patuh pada Juknis Komite Sekolah (SK Kadisdik No. 421/25/PK/2021): Dana dari orang tua harus sukarela dan tidak mengikat.
4. Pastikan Semua Siswa Bisa Ujian
Terapkan SE Kadisdik NTT No. 421/1539/PK 2.2/2024: Larangan memulangkan siswa saat ujian hanya karena belum bayar pungutan.
5. Transparansi Pengelolaan Dana Komite
Susun RKAS terpisah untuk dana komite, lalu hitung kebutuhan per siswa secara proporsional agar iuran lebih adil.
6. Larangan Penahanan Ijazah
Sekolah dan dinas tidak boleh menahan ijazah dalam kondisi apa pun, sesuai regulasi Kemendikbudristek.
7. Dorong Sekolah Gratiskan Biaya Pendidikan
Beberapa sekolah seperti SMAN 2 Kupang Barat dan SMAKN Kolbano sudah bebas pungutan alias 100% gratis dengan hanya menggunakan dana BOS. Ini harus jadi contoh.





WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe


Tinggalkan Balasan