Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Bajawa, RakyatNTT.ID – Polres Ngada menangkap LN (47), seorang pria asal Kecamatan Golewa Selatan, yang diduga telah memerkosa anak kandungnya sendiri, MFB, sejak Juli 2022 hingga April 2025.
Korban yang kini berusia 19 tahun adalah seorang mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Ngada.
Aksi bejat LN dilakukan berulang kali, baik di rumah maupun di kamar kos korban. Kejahatan terungkap setelah kecurigaan warga dilaporkan ke kepala desa, lalu diteruskan ke Polres Ngada. Korban dan ibunya resmi melapor pada 12 Juni 2025.
“Pelaku ditangkap dan sudah ditahan untuk proses hukum selama 20 hari ke depan,” ungkap Ipda Benediktus R. Pissort, Kasi Humas Polres Ngada, Jumat (20/6/2025).
Pemerkosaan Bermotif Ancaman Terhadap Ibu
Dari pengakuan korban, LN sering mengancam akan menganiaya istrinya, yang juga ibu korban, jika MFB tidak menuruti keinginannya. Rasa takut dan kasihan terhadap ibunya yang sering sakit membuat korban terpaksa menuruti permintaan bejat ayah kandungnya.
“Karena takut ibunya dipukul, korban menyetujui hubungan tersebut,” jelas Benediktus.
Aksi ini bermula ketika korban masih duduk di bangku sekolah dan terus berlangsung hingga ia kuliah. LN bahkan menginap di kos korban untuk melancarkan aksinya.
Pelaku Dikenakan UU TPKS, Korban Diamankan
LN dijerat dengan Pasal 6 huruf b dan c UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.





WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe


Tinggalkan Balasan