Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
“Kalau itu simbol agama lain yang dirusak, pasti umatnya juga akan marah,” tegasnya, mengingatkan pentingnya perlindungan semua umat beragama.
Romli juga menekankan bahwa kegiatan ibadah di rumah pribadi tidak memerlukan izin, dan negara tidak boleh tunduk pada kelompok radikal atau intoleran.
Kasus Berakhir Damai: Warga Siap Ganti Rugi
Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Sukabumi, Tri Romadhono, menyatakan bahwa peristiwa tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan. Warga yang terlibat perusakan bersedia mengganti kerusakan bangunan dan fasilitas vila.

“Yang benar, itu bukan gereja, tapi vila. Jadi isu yang berkembang perlu diluruskan,” ujar Tri.
Hal ini juga dikonfirmasi oleh MUI Kabupaten Sukabumi yang menyatakan tempat tersebut hanyalah vila biasa, bukan rumah ibadah resmi.
MUI setempat mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi informasi yang belum jelas kebenarannya dan tetap menjaga harmonisasi sosial.
“Mari tetap jaga persatuan dan kedamaian antarumat beragama,” ujar Ujang Hamdun dari MUI Sukabumi. (*/rnc)





WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe


Tinggalkan Balasan