Sukabumi, RakyatNTT.ID Sebuah vila milik Maria Veronica Nina di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, yang sejak 2003 digunakan sesekali untuk beribadah, dirusak oleh ratusan warga pada Jumat, 27 Juni 2025. Warga menilai kegiatan ibadah di tempat tersebut tidak memiliki izin dan mengganggu kenyamanan lingkungan.

Vila tersebut diketahui mulai dipakai untuk ibadah sejak 17 Februari 2025, diprakarsai oleh adik pemilik rumah, Weddy. Kegiatan keagamaan terjadi beberapa kali, termasuk pemasangan salib besar pada 30 April 2025 yang memicu ketegangan warga.

Kepala Desa Tangkil, Ijang Sihabudin, mengungkapkan bahwa warga telah berulang kali menegur dan melakukan mediasi. Namun, kegiatan tetap dilanjutkan oleh pihak pengelola.

Iklan

“Warga memprotes sejak pemasangan salib besar. Kami telah menanyakan legalitas rumah tersebut sebagai tempat ibadah. Namun pengelola tetap menggelar kegiatan,” ujarnya.

Menurut Ketua RT setempat, kegiatan ibadah melibatkan ratusan orang dan dimeriahkan dengan pengeras suara di waktu subuh, sehingga memicu keresahan warga.

Reaksi Nasional: Intoleransi dan Ancaman Kerukunan

Politisi PDIP, Guntur Romli, mengecam keras aksi main hakim sendiri tersebut. Ia menegaskan tindakan itu merupakan pelanggaran hukum serius dan dapat mengancam kerukunan antarumat beragama di Indonesia.

“Kalau itu simbol agama lain yang dirusak, pasti umatnya juga akan marah,” tegasnya, mengingatkan pentingnya perlindungan semua umat beragama.

Romli juga menekankan bahwa kegiatan ibadah di rumah pribadi tidak memerlukan izin, dan negara tidak boleh tunduk pada kelompok radikal atau intoleran.

Kasus Berakhir Damai: Warga Siap Ganti Rugi

Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Sukabumi, Tri Romadhono, menyatakan bahwa peristiwa tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan. Warga yang terlibat perusakan bersedia mengganti kerusakan bangunan dan fasilitas vila.

Proses perdamaian yang difasilitas MUI dan Pemda setempat. (Foto: Dok. iNews.Id)

“Yang benar, itu bukan gereja, tapi vila. Jadi isu yang berkembang perlu diluruskan,” ujar Tri.

Hal ini juga dikonfirmasi oleh MUI Kabupaten Sukabumi yang menyatakan tempat tersebut hanyalah vila biasa, bukan rumah ibadah resmi.

MUI setempat mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi informasi yang belum jelas kebenarannya dan tetap menjaga harmonisasi sosial.

“Mari tetap jaga persatuan dan kedamaian antarumat beragama,” ujar Ujang Hamdun dari MUI Sukabumi. (*/rnc)