Sukabumi, RakyatNTT.ID Sebuah vila milik Maria Veronica Nina di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, yang sejak 2003 digunakan sesekali untuk beribadah, dirusak oleh ratusan warga pada Jumat, 27 Juni 2025. Warga menilai kegiatan ibadah di tempat tersebut tidak memiliki izin dan mengganggu kenyamanan lingkungan.

Vila tersebut diketahui mulai dipakai untuk ibadah sejak 17 Februari 2025, diprakarsai oleh adik pemilik rumah, Weddy. Kegiatan keagamaan terjadi beberapa kali, termasuk pemasangan salib besar pada 30 April 2025 yang memicu ketegangan warga.

Kepala Desa Tangkil, Ijang Sihabudin, mengungkapkan bahwa warga telah berulang kali menegur dan melakukan mediasi. Namun, kegiatan tetap dilanjutkan oleh pihak pengelola.

“Warga memprotes sejak pemasangan salib besar. Kami telah menanyakan legalitas rumah tersebut sebagai tempat ibadah. Namun pengelola tetap menggelar kegiatan,” ujarnya.

Menurut Ketua RT setempat, kegiatan ibadah melibatkan ratusan orang dan dimeriahkan dengan pengeras suara di waktu subuh, sehingga memicu keresahan warga.

Reaksi Nasional: Intoleransi dan Ancaman Kerukunan

Politisi PDIP, Guntur Romli, mengecam keras aksi main hakim sendiri tersebut. Ia menegaskan tindakan itu merupakan pelanggaran hukum serius dan dapat mengancam kerukunan antarumat beragama di Indonesia.