Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Kupang, RakyatNTT.ID – Kejaksaan Negeri Sabu Raijua kini tengah mengusut kasus dugaan korupsi terkait penjualan garam curah pada medio 2015 sampai 2018 oleh Pemda Sabu Raijua.
Pengelolaan tata niaga garam curah tersebut diduga kuat terdapat penyimpangan. Pasalnya, hasil penjualan garam tidak disetorkan sepenuhnya ke kas daerah Pemda Sabu Raijua.
Penjualan garam curah sejak tahun 2018 yang diambil dari gudang tambak garam di beberapa wilayah di Kabupaten Sabu Raijua, juga diduga dilakukan dengan menggunakan rekomendasi atau nota pengambilan dan tanpa perjanjian kerja sama.
Kepala Kejaksaan Negeri Sabu Raijua Tatang Darmi, SH.MH yang dikonfirmasi melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus S.Hendrik Tiip, SH., Senin (2/6/2025), membenarkan bahwa saat ini Penyidik Kejari Sabu Raijua sedang menelusuri dugaan penyimpangan tata niaga garam curah yang terindikasi tidak disetorkan ke kas daerah.
“Sekarang masih dalam tahap penyelidikan, sehingga belum dapat kami sampaikan materinya. Nanti akan kami update perkembangannya,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Sabu Raijua Hendrik Tiip.
Nihil Kontribusi ke APBD
Potensi produksi garam curah di Sabu Raijua sangat besar. Sayangnya potensi tersebut belum dikelola dengan baik sehingga tidak berkontribusi pada APBD Sabu Raijua.
Mantan anggota DPRD Sabu Raijua, Leonidas Adoe pernah buka-bukaan mengenai problem ini dalam diskusi dengan sejumlah warga Sabu Raijua via live streaming Facebook, pada Sabtu (8/6/2024) lalu. Diskusi ini mengangkat tema “Tambak Garam Sarai, Berkat atau Bencana.”
Leonidas Adoe saat itu mengatakan, tambak garam di Sabu Raijua ini tidak memberi pemasukan untuk APBD. Politisi yang akrab disapa Vecky Adoe itu juga menyayangkan karena MoU antara perusahaan pengelola dengan Pemda Sabu Raijua tidak jelas.
“DPRD tidak mengetahui apapun tentang pengelolaan tambak garam karena tidak pernah ada pembahasan bersama DPRD. Selain itu, tidak ada persetujuan DPRD agar tambak garam itu diserahkan ke swasta,” ujar Vecky Adoe yang ketika itu masih aktif sebagai anggota DPRD Sabu Raijua.
Vecky menyampaikan alokasi anggaran lewat APBD untuk pekerjaan tambak garam sebesar Rp 184 miliar. Total lahan yang dipakai mencapai 201 hektar.
“Tetapi kemudian yang berhasil sampai dengan PHO itu mungkin tidak semua, karena terjadi persoalan hukum,” kata Vecky.
Ia mengatakan sangat mendukung program tambak garam tersebut tetapi harus melalui perencanaan yang jelas.(rnc)





WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe


Tinggalkan Balasan