Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Seba, RakyatNTT.ID – Bupati Sabu Raijua, Krisman B. Riwu Kore, S.E., M.M., menghadiri Sidang Paripurna DPRD dalam agenda Penyampaian dan Penyerahan Dokumen Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025, yang digelar di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sabu Raijua, Senin, 16 Juni 2025.
Sidang dipimpin oleh Ketua DPRD Sabu Raijua, serta dihadiri oleh Wakil Bupati, Anggota DPRD, Sekda, Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, Pimpinan OPD, dan para Camat se-Kabupaten.
Dalam sambutannya, Bupati menjelaskan bahwa dokumen Perubahan KUA-PPAS 2025 disusun sebagai langkah strategis dalam pengelolaan keuangan daerah dan menjadi landasan penyusunan Rancangan Perubahan APBD 2025.
“Perubahan ini adalah konsekuensi dari dinamika pemerintahan dan pembangunan yang memerlukan penyesuaian atas pelaksanaan APBD yang berjalan,” jelas Bupati.
Dokumen tersebut juga telah diselaraskan dengan Perubahan RKPD 2025 dan RPJMD 2025–2029, mengikuti visi-misi kepala daerah terpilih.
Bupati menekankan pentingnya efisiensi, akurasi, dan fokus pada outcome pembangunan. Ia mendorong perangkat daerah agar menghindari program yang tidak mendukung prioritas pembangunan.
Program strategis prioritas 2025 yang disampaikan bupati, yakni lampu jalan untuk keamanan warga, seragam sekolah gratis untuk siswa SD–SMA, bantuan UMKM untuk mendorong ekonomi local, alat pertanian dan bantuan irigasi sederhana, ketinting dan hand traktor untuk petani dan nelayan, bantuan uang pasien rujukan dan santunan duka yang terus dilanjutkan.
Struktur Anggaran Perubahan APBD 2025:
- Pendapatan Daerah: Rp 618,57 miliar
- Belanja Daerah: Rp 503,69 miliar
- Defisit: Rp 66,81 miliar
- Pembiayaan Netto: Rp 66,81 miliar
- Total APBD setelah perubahan: Rp 685,39 miliar
Harapan dan Imbauan Bupati
Bupati berharap pembahasan perubahan KUA-PPAS dilakukan secara komprehensif bersama DPRD dan ditetapkan secepatnya sebagai dasar perubahan APBD 2025. Ia juga mengimbau semua Kepala Perangkat Daerah aktif terlibat agar keputusan anggaran tepat sasaran.




WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
Tinggalkan Balasan