Pasca putusan MA, jaksa eksekutor Kejari Sabu Raijua telah memanggil terpidana untuk menjalani hukuman berdasarkan putusan MA. Namun yang bersangkutan kabur ke Kupang.

“Horis Huna Kore sebelumnya kabur ke Kupang, dan sudah kembali berada di Sabu Raijua dikarenakan memasuki masa panen. Berdasarkan informasi tersebut, tim Intelijen Kejari Sabu Raijua berkoordinasi dengan Bidang Pidum dan Datun untuk melakukan penangkapan,” ungkap Trian Febriansyah. (rnc)