Kupang, RakyatNTT.ID – Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabu Raijua berhasil menangkap Horis Huna Kore alias Horis alias Horo (48), terpidana kasus Rudapaksa terhadap anak di bawah umur. Korban tidak lain adalah anak tirinya sendiri.

Horis Huna Kore yang masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak Agustus 2024, ditangkap di kediamannya yang sekaligus kediaman korban di Desa Nadawawi, Kecamatan Sabu Barat, Kabupaten Sabu Raijua pada Rabu (20/5/2025) sekira pukul 21.00 WITA.

Horis Huna Kore ditangkap oleh Tim Intelijen bekerja sama dengan Tim Pidana Umum (Pidum) dan Datun. Tim ini dipimpin langsung oleh Kasi Intel Kejari Sabu Raijua Trian Febriansyah, SH dan Kasi Datun, Resmi Angga Aprianto, SH.

Kepala Kejari Sabu Raijua, Tatang Darmi SH.MH melalui Kasi Intel Trian Febriansyah menjelaskan, Horis Huna Kore merupakan DPO dari Kejari Sabu Raijua yang divonis hukuman penjara karena melanggar Pasal 81 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dia divonis Pengadilan Negeri Kupang dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda 60 juta rupiah subsidair 3 bulan pidana kurungan. Putusan ini kemudian diperkuat dengan putusan Pengadilan Tinggi Kupang.

Tidak puas dengan putusan banding di PT Kupang, Horis Huna Kore mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Sebelum MA menjatuhkan putusan, Horis bebas demi hukum karena masa penahanannya selesai di tingkat kasasi. Pada akhirnya, putusan MA Nomor 1422 K/Pid.Sus/2024 tanggal 26 Maret 2024 kembali menguatkan putusan PN dan PT Kupang.