WAINGAPU, RakyatNTT.ID – Ketua dan Sekretaris Ad Hoc Rapat Umum Anggota Cabang (RUAC) Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Waingapu Sanctus Antonius de Padua, Dionisius Umbu Djima dan Andio Umbu Kabalu, menolak hasil pemilihan Ketua Presidium Terpilih/Formatur Tunggal yang menetapkan Megi Umbu Keba Ngaji.

Penolakan tersebut disampaikan pada Selasa, 13 Oktober 2026, menyusul pelaksanaan RUAC pada 1 Oktober 2026 di Rumah Misi Laipori, Waingapu, Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Dionisius dan Andio menyatakan keberatan terhadap sejumlah persoalan prosedural dalam persidangan, terutama dugaan tidak terpenuhinya kuorum peserta serta penggantian Ketua, Sekretaris, dan anggota Ad Hoc pimpinan sidang yang mereka nilai dilakukan secara sepihak.

Iklan

Menurut keduanya, RUAC sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi di tingkat cabang harus dilaksanakan berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), tata tertib persidangan, serta ketentuan organisasi yang berlaku.

Karena itu, setiap keputusan yang dihasilkan harus melalui proses yang sah, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada seluruh anggota.

Persoalkan Kuorum dan Pergantian Pimpinan Sidang