Ketua dan Sekretaris Ad Hoc menilai persoalan kuorum tidak dapat dianggap sepele karena berkaitan langsung dengan legitimasi forum dalam mengambil keputusan.

Apabila persyaratan kuorum tidak terpenuhi, menurut mereka, keabsahan keputusan yang dihasilkan perlu diperiksa melalui mekanisme organisasi yang berlaku.

Atas dasar itu, hasil pemilihan yang menetapkan Megi Umbu Keba Ngaji sebagai Ketua Presidium Terpilih/Formatur Tunggal menjadi objek keberatan yang harus ditinjau sesuai konstitusi PMKRI.

Iklan

Selain kuorum, keduanya juga mempersoalkan penggantian Ketua, Sekretaris, dan anggota Ad Hoc pimpinan sidang RUAC. Mereka berpandangan bahwa perubahan susunan pimpinan sidang harus memiliki dasar kewenangan yang jelas dan mengikuti mekanisme organisasi.

Penggantian pimpinan sidang tanpa prosedur yang jelas, menurut mereka, berpotensi menimbulkan persoalan mengenai legitimasi jalannya persidangan dan keputusan yang dihasilkan.

Minta Dokumen Persidangan Dibuka

Dionisius Umbu Djima dan Andio Umbu Kabalu menyatakan menolak hasil pemilihan Ketua Presidium Terpilih/Formatur Tunggal pada 1 Oktober 2026 sampai persoalan prosedural yang mereka ajukan diperiksa dan diselesaikan sesuai ketentuan organisasi.