Ruteng, RakyatNTT.ID – Calon Kepala Desa Bangka Lelak nomor urut 02, Ferdinandus Baru, S.I.Kom atau yang akrab disapa Nando, resmi mengajukan surat pengaduan dan keberatan terhadap hasil rekapitulasi perhitungan suara Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Bangka Lelak yang berlangsung pada Kamis, 8 Oktober 2026.

Surat keberatan tersebut disampaikan langsung kepada Ketua Panitia Pilkades Bangka Lelak, Yohanes Mohon. Pengaduan itu berkaitan dengan temuan adanya ketidaksesuaian data administrasi pemilih dan surat suara pada proses pemungutan suara di TPS 01 dan TPS 02.

Nando mengatakan, surat pengaduan tersebut telah diterima secara resmi oleh panitia. Penerimaan itu dibuktikan melalui tanda terima atau bukti penerimaan nota keberatan Nomor 01/003/Pilkades/X/2026.

Iklan

“Surat pengaduan kami sudah diterima secara resmi oleh Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Bangka Lelak, Bapak Yohanes Mohon,” ujar Nando.

Temukan Selisih 24 Suara di Dua TPS

Menurut Ferdinandus Baru, persoalan utama yang menjadi dasar keberatan adalah adanya selisih akumulatif 24 suara antara jumlah pemilih yang tercatat hadir dalam daftar hadir dengan jumlah fisik surat suara terpakai yang ditemukan dalam kotak suara.

Rinciannya sebagai berikut: