Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Waikabubak, RakyatNTT.ID – Komisi A DPRD Kabupaten Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), mendorong Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan pengukuran ulang terkait sengketa batas tanah di Desa Pahola, Kecamatan Wanokaka.
Persoalan tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi A DPRD Sumba Barat bersama BPN, pihak PT Watumete Wellness Life, kuasa hukum Yanti Erlianti, pemerintah desa, serta pihak kecamatan, Senin (31/8/2026).
RDP tersebut digelar menyusul adanya pengaduan terkait persoalan tanah milik Yanti Erlianti yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik Elektronik dengan Nomor Induk Bidang (NIB) 24.12.000004593 dan melibatkan PT Watumete Wellness Life.
Anggota Komisi A DPRD Sumba Barat, Lazarus Jaga Lede Wula, mengatakan RDP tersebut merupakan tindak lanjut atas aspirasi yang disampaikan kepada lembaga DPRD.
Menurut dia, pertemuan itu bertujuan mengklarifikasi sejumlah persoalan dan kesalahpahaman yang terjadi saat rencana pengukuran ulang tanah pada 4 Juni 2026.
“Jadi dengar pendapat tadi ini hanya bentuk klarifikasi untuk kita meluruskan banyak hal yang terjadi miss antara mereka,” kata Lazarus kepada wartawan usai RDP.
Ia menjelaskan, persoalan bermula ketika proses pengukuran ulang tanah milik Yanti Erlianti diduga melewati area tanah milik PT Watumete Wellness Life.





WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe


Tinggalkan Balasan